Tugas Pokok PPID
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit kerja.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Fungsi PPID
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di RS Tk. II Slamet Riyadi.
- Penatausahaan, penyimpanan, dan pemeliharaan informasi publik.
- Pelayanan permohonan informasi publik.
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
- Pengujian konsekuensi kerahasiaan informasi yang dikecualikan.
- Penyelesaian sengketa informasi publik.