[email protected]  |  (0271) 714466 Beranda  |  Cek Status  |  Website Resmi RS

Tugas PPID

Tugas dan Fungsi PPID RS Tk. II Slamet Riyadi

Tugas Pokok PPID

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit kerja.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Fungsi PPID

  • Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di RS Tk. II Slamet Riyadi.
  • Penatausahaan, penyimpanan, dan pemeliharaan informasi publik.
  • Pelayanan permohonan informasi publik.
  • Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
  • Pengujian konsekuensi kerahasiaan informasi yang dikecualikan.
  • Penyelesaian sengketa informasi publik.