[email protected]  |  (0271) 714466 Beranda  |  Cek Status  |  Website Resmi RS

Tugas dan Fungsi Badan Publik

Tugas dan Fungsi RS Tk. II Slamet Riyadi sebagai Badan Publik
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, RS Tk. II Slamet Riyadi sebagai badan publik wajib menyediakan informasi publik kepada masyarakat.

Tugas Pokok

RS Tk. II Slamet Riyadi Surakarta menyelenggarakan fungsi perumahsakitan yang meliputi:

  1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna bagi prajurit TNI, PNS dan keluarganya serta masyarakat umum.
  2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan.
  3. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan.
  4. Memberikan dukungan kesehatan dalam setiap operasi dan latihan TNI.

Kewajiban sebagai Badan Publik

  • Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.
  • Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil.
  • Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan terjangkau.