[email protected]  |  (0271) 714466 Beranda  |  Cek Status  |  Website Resmi RS

Alur Informasi dan Dokumentasi PPID

Alur Permohonan Informasi
1

Pemohon mengisi formulir permohonan

Secara langsung, online, email, atau surat tertulis.

2

PPID menerima dan mencatat permohonan

Pemohon mendapatkan tanda terima dan nomor registrasi.

3

PPID memproses permohonan

Koordinasi dengan unit terkait dalam 10 hari kerja.

4

Pemberitahuan hasil

PPID memberitahukan apakah informasi dapat diberikan atau tidak.

5

Pemberian informasi

Informasi diberikan sesuai cara yang diminta pemohon.

Alur Pengajuan Keberatan
1

Pengajuan keberatan tertulis

Pemohon mengajukan keberatan paling lambat 30 hari kerja.

2

Registrasi keberatan

Petugas mencatat dan memberi nomor registrasi keberatan.

3

Musyawarah internal

Atasan PPID mengadakan musyawarah dengan PPID terkait.

4

Keputusan atasan PPID

Diputuskan dalam 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.

5

Sengketa ke Komisi Informasi

Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan ke Komisi Informasi.