Secara langsung, online, email, atau surat tertulis.
Pemohon mendapatkan tanda terima dan nomor registrasi.
Koordinasi dengan unit terkait dalam 10 hari kerja.
PPID memberitahukan apakah informasi dapat diberikan atau tidak.
Informasi diberikan sesuai cara yang diminta pemohon.
Pemohon mengajukan keberatan paling lambat 30 hari kerja.
Petugas mencatat dan memberi nomor registrasi keberatan.
Atasan PPID mengadakan musyawarah dengan PPID terkait.
Diputuskan dalam 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan ke Komisi Informasi.